Uang muka dalam jumlah oleh majikan sesuai dengan ayat 14,6 atau ayat 14,11 disetujui pembayaran setiap interim atau akhir dari jumlah total 20% (20%) cakar kembali.
Jumlah prabayar harus sesuai dengan majikan sesuai dengan bagian 14.6 atau bagian 14.11 per menyetujui bukti interim atau akhir pembayaran dua puluh persen (20%) dari jumlah total dikurangi.