Pasal VI jalan harus ditetapkan untuk tanda-tanda peringatan yang jelas, tidak ada unit atau individu akan diizinkan untuk mengatur, menghapus, menempati atau merusak tanda-tanda lalu lintas, tanda lalu lintas.
Pasal rusak jalan, jalur dan ketertiban lalu lintas jalan dan dampak dari kegiatan harus disetujui (Lampiran 1), dan mengambil langkah-langkah yang efektif dan dapat diandalkan keamanan (tanda-tanda peringatan, kerucut jalan, lampu merah, pagar, dll), orang-orang yang ditunjuk mengarahkan lalu lintas bila diperlukan untuk menjamin keamanan konstruksi dan produksi tidak akan terpengaruh.
正在翻譯中..