Sesuai dengan paragraf 14,4 premis, sebelum 16 setiap bulan kalender, kontraktor dapat mengadopsi rancangan voucher pembayaran sementara dikeluarkan pada berikut hal-hal menerapkan pembayaran kepada majikan:
Tunduk pada ayat 14.4 dari premis sebelum Nomor 16 setiap bulan, kontraktor dapat menyusun sertifikat pembayaran interim yang diterbitkan pada hal-hal berikut untuk majikan permintaan Pembayaran: