Sebagaimana dimaksud dalam ayat 13,7 kontraktor sebagai hasil dari modifikasi yang diperlukan di bawah perubahan fisik proyek, menyebabkan keterlambatan atau biaya tambahan, sesuai dengan ayat 20.1 [kontraktor klaim] di bawah ketentuan, kontraktor berhak untuk:
正在翻譯中..
![](//zhcntimg.ilovetranslation.com/pic/loading_3.gif?v=b9814dd30c1d7c59_8619)