Dalam lingkup kedua belah pihak di provinsi Papua, Indonesia, baik dalam konteks kerjasama bisnis yang sah, berdasarkan prinsip saling menguntungkan, menyetujui sebagai berikut:
Kedua belah pihak dalam lingkup provinsi Indonesia Papua, kedua belah pihak untuk bekerja sama sepenuhnya dalam ruang lingkup hukum dari prinsip saling menguntungkan, menyetujui sebagai berikut: