Sebelum tanggal pemberitahuan jika kontraktor belum untuk memperbaiki Cacat, dan perbaikan bekerja sesuai dengan 11,2 [biaya Cacat remedying] Konvensi ini, akan menjadi kontraktor biaya pelaksanaan, pemberi kerja dapat (atas pilihannya):
Jika Kontraktor sebelum tanggal pemberitahuan belum diperbaiki cacat, dan pekerjaan perbaikan ini sesuai dengan Pasal 11.2 [Biaya menanggulangi Cacat], Kontraktor wajib menanggung biaya pelaksanaan, pengusaha dapat (untuk memilih):