Majikan harus merujuk (namun tidak terbatas pada) kontraktor menurut 13. 7.2 menyediakan pemberitahuan dan 13. 7.3 dan 13. Perjanjian dimaksud dalam ayat 7,4, atau terkait hal-hal, menurut kontrak dimaksud dalam ayat 14.1A prinsip penyesuaian harga dan bagian 3.5 [penentuan] memberikan persetujuan itu atau penentuan ini penundaan atau biaya tambahan.
正在翻譯中..
