Pasal 40 Sistem ini tidak terlibat dalam markas proyek bisa merujuk ke peraturan keselamatan yang relevan lainnya.
Pasal 41 dari markas proyek untuk semua unit melakukan outsourcing bisa merujuk ke sistem ini, tetapi bukan sebagai bagian dari unit sistem manajemen internal.
Pasal 42 dari sistem interpretasi akhir Aoyama Steel Indonesia proyek feronikel markas semua.
Pasal 43 Penerapan sistem sejak hari berikutnya untuk pengiriman.
Pasal 44 terkait sistem aksesoris
Lampiran I: "cedera untuk menerapkan bentuk"
Lampiran II: "Investigasi Kecelakaan menemukan bentuk"
Lampiran III: "Informasi Industri perhatikan"
Lampiran IV: "Cedera Perawatan Permintaan"
Lampiran V: "Industri Cedera permintaan untuk kembali bekerja, "
Lampiran VI: ". Industri gilirannya menginformasikan wilayah tunggal"
正在翻譯中..