Jika kontraktor menyediakan 4. jaminan kinerja dirujuk dalam ayat 2.2, setelah majikan harus, setelah menerima jaminan kinerja, 14 (14) hari untuk membayar uang muka sebagai salah satu prasyarat tanggal mulai.
Jika kontraktor memberikan jaminan kinerja sesuai dengan ayat 4.2.2, majikan wajib membayar uang muka sebagai prasyarat untuk tanggal dimulainya berlakunya setelah menerima jaminan kinerja dalam waktu empat belas (14) hari.