Bagi karyawan yang putus hubungan kerja karena mengundurkan diri secara baik,
kesalahan berat, atau mangkir 5 hari berturut-turut dan telah dipanggil dua kali
sebagai mana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yang
tugas dan fungsinya tidak secara langsung mewakili kepentingan pengusaha
diberikan uang penggantian hak dan uang pisah yang besarnya akan diatur sesuai
dengan Surat Keputusan Direksi.