Jika kontraktor tertunda karena tertunda selesai tes dan (atau) biaya, kontraktor akan memberikan pemberitahuan kepada majikan, dan berhak dalam ayat 20.1 [kontraktor klaim] ketentuan:
Tes pada Penyelesaian Ruoyin menunda Kontraktor menderita keterlambatan dan (atau) dikenakan biaya, Kontraktor harus memberitahukan majikan dan hak untuk [Kontraktor Klaim] dibuat di bawah bagian 20.1: