1. Karyawan wajib mematuhi semua peraturan tata tertib kerja, perintah dan/atau petunjuk yang diberikan oleh Perusahaan. Dalam hal ini Perusahaan mengumumkan segala peraturan baik melalui papan pengumuman, pejabat perusahaan ataupun sarana lainnya agar dapat diketahui dan dimengerti oleh setiap Karyawan.
2. Hadir pada waktu kerja yang ditetapkan dan diperlukan.
3. Memakai tanda pengenal Karyawan (badge).
4. Menggunakan APD lengkap sesuai wilayah kerja.
5. Mengabsen diri/mengisi daftar hadir pada waktu kedatangan dan pulang dengan alat pencatat sidik jari (finger print).
6. Meminta izin secara lisan dan tertulis dari atasan langsung apabila datang terlambat kerja atau meninggalkan pekerjaan sebelum waktu bekerja berakhir atau tidak masuk kerja.
7. Memberikan keterangan yang sebenarnya mengenai pekerjaan kepada Perusahaan.
8. Melaksanakan pekerjaan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab sesuai bidang pekerjaan yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Perusahaan.
9. Melaksanakan semua perintah/instruksi yang diberikan oleh Pimpinan Perusahaan/atasan langsung sehubungan dengan pekerjaannya.
10. Menjaga dan tidak membocorkan semua data dan keterangan yang dianggap sebagai rahasia Perusahaan yang didapat oleh karena jabatannya maupun pergaulan di lingkungan Perusahaan.
11. Wajib selalu menjaga kesopanan dan kesusilaan serta norma-norma pergaulan yang berlaku di lingkungan perusahaan maupun di dalam masyarakat.
12. Memelihara kebersihan di dalam lingkungan kerjanya masing-masing serta kerapihan dirinya.
13. Menjaga dan berusaha mencegah kemungkinan hal-hal yang dapat membahayakan dirinyasendiri orang lain dan lingkungan.
14. Menjaga dan memelihara barang-barang milik Perusahaan yang dipercayakan kepadanya atau digunakan dalam melaksanakan pekerjaannya.
15. Menghargai pimpinan dan sesama rekan karyawan.
16. Melaporkan segera kepada Divisi HRD setiap perubahan data pribadinya, antara lain : Alamat rumah / nomor telepon, Status keluarga (perkawinan, perceraian, kelahiran, kematian), status pendidikan, dan lain-lainnya.
17. Mematuhi aturan memakai baju seragam seperti yang ditentukan oleh Perusahaan.
1. Karyawan wajib mematuhi semua peraturan tata tertib kerja, perintah dan/atau petunjuk yang diberikan oleh Perusahaan. Dalam hal ini Perusahaan mengumumkan segala peraturan baik melalui papan pengumuman, pejabat perusahaan ataupun sarana lainnya agar dapat diketahui dan dimengerti oleh setiap Karyawan.2. Hadir pada waktu kerja yang ditetapkan dan diperlukan.3. Memakai tanda pengenal Karyawan (badge). 4. Menggunakan APD lengkap sesuai wilayah kerja.5. Mengabsen diri/mengisi daftar hadir pada waktu kedatangan dan pulang dengan alat pencatat sidik jari (finger print).6. Meminta izin secara lisan dan tertulis dari atasan langsung apabila datang terlambat kerja atau meninggalkan pekerjaan sebelum waktu bekerja berakhir atau tidak masuk kerja. 7. Memberikan keterangan yang sebenarnya mengenai pekerjaan kepada Perusahaan.8. Melaksanakan pekerjaan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab sesuai bidang pekerjaan yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Perusahaan. 9. Melaksanakan semua perintah/instruksi yang diberikan oleh Pimpinan Perusahaan/atasan langsung sehubungan dengan pekerjaannya. 10. Menjaga dan tidak membocorkan semua data dan keterangan yang dianggap sebagai rahasia Perusahaan yang didapat oleh karena jabatannya maupun pergaulan di lingkungan Perusahaan. 11. Wajib selalu menjaga kesopanan dan kesusilaan serta norma-norma pergaulan yang berlaku di lingkungan perusahaan maupun di dalam masyarakat. 12. Memelihara kebersihan di dalam lingkungan kerjanya masing-masing serta kerapihan dirinya.13. Menjaga dan berusaha mencegah kemungkinan hal-hal yang dapat membahayakan dirinyasendiri orang lain dan lingkungan. 14. Menjaga dan memelihara barang-barang milik Perusahaan yang dipercayakan kepadanya atau ini digunakan dalan dalam melaksanakan pekerjaannya. 15. Menghargai pimpinan dan sesama rekan karyawan. 16. Melaporkan segera kepada Divisi HRD setiap perubahan data pribadinya, antara lain: Alamat rumah / nomor telepon, Status keluarga (perkawinan, perceraian, kelahiran, kematian), status pendidikan, dan lain-lainnya.17. Mematuhi aturan memakai baju seragam seperti yang ditentukan oleh Perusahaan.
正在翻譯中..