Kontraktor sesuai dengan 13. 7.1 masalah atau pemberitahuan kepada majikan sesegera mungkin setelah diterimanya pemberitahuan, memberikan perincian modifikasi, yang meliputi:
Kontraktor setelah memberikan atau menerima pemberitahuan berdasarkan ayat 13.7.1 harus dikeluarkan sesegera mungkin untuk lebih menginformasikan majikan, memberikan rincian modifikasi, yang terutama mencakup: