Semua personil yang melakukan pekerjaan mempengaruhi kualitas produk harus menjadi orang yang kompeten, harus dinilai pada kemampuan pendidikan, pelatihan, keterampilan dan pengalaman ke dalam pertimbangan.
Semua personil yang terlibat dalam mempengaruhi kualitas produk harus memiliki kompetensi pada kemampuan hakim harus pendidikan, pelatihan, keterampilan dan pengalaman dan pertimbangan lainnya.