Jika kegagalan mendasar proyek dijelaskan dalam bagian 15.5 kontrak,Renteng bertanggung jawab untuk tugas-tugas,Bertanggung jawab atas biaya sendiri atau cepat pelaksanaan pekerjaan yang diperlukan di bawah Pasal 15.5 kontrak.
Jika kasus kegagalan mendasar Kontrak Klausul 15.5 terjadi, para obligor renteng bertanggung jawab, bertanggung jawab untuk biaya sendiri untuk melakukan kontrak atau untuk mempromosikan pelaksanaan Pasal 15.5 dari pekerjaan yang diperlukan.