Jika kecacatan atau kerusakan terjadi sebelum berakhirnya periode kewajiban Cacat, majikan akan memberikan pemberitahuan kepada kontraktor (tidak mempengaruhi kewajiban kontraktor di bawah Pasal 11.1).
Jika cacat muncul atau kerusakan terjadi sebelum masa kewajiban cacat berakhir, majikan harus memberitahukan Kontraktor (tanpa mengurangi kewajiban Kontraktor berdasarkan ayat 11.1 di).