Kenaikan gaji/upah berdasarkan prestasi adalah hak prerogatif Perusahaan. Tiap karyawan akan dinilai berdasarkan hasil serta kecakapan kerja secara obyektif, dan akan diberitahukan kepada karyawan yang bersangkutan
Kenaikan gaji/upah berdasarkan prestasi adalah hak prerogatif Perusahaan.Tiap karyawan akan dinilai berdasarkan hasil serta kecakapan kerja secaraobyektif, dan akan diberitahukan kepada karyawan yang bersangkutan
Gaji Kenaikan / upah berdasarkan Prestasi Adalah HAK prerogatif Perusahaan. TIAP karyawan Akan dinilai berdasarkan Serta kecakapan Hasil Kerja Beroperasi obyektif, Dan Yang Akan diberitahukan ditunjukan kepada karyawan bersangkutan