Jika pekerjaan seperti itu dikaitkan dengan penyebab lain apapun, majikan akan memberikan pemberitahuan kepada kontraktor sesuai dengan keadaan dan berlaku ayat 13.3 [variasi prosedur] Konvensi ini.
Jika pekerjaan tersebut karena ruang lingkup alasan lain, Majikan akan memberitahukan Kontraktor sesuai dengan situasi dan berlaku Klausul 13.3 [Variasi Prosedur] ketentuan.